BANGIL, indonesia.satu.co.id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Kamis, 31/10/4.
Pelantikan berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan dan merupakan bagian dari proses PAW untuk masa jabatan 2024-2029.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Anggota DPRD yang dilantik yaitu, Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra, menggantikan Rusdi Sutejo, serta Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Shobih Asrori.
Melanjutkan tugas dan tanggung jawab di komisi masing-masing, di mana Febri Irawan Darwis ditempatkan di Komisi I, sedangkan Nur Laila di Komisi II.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membenarkan posisi kedua anggota DPRD baru. Febri Irawan Darwis di Komisi I, sedangkan Nur Laila di Komisi II, ujarnya
Samsul juga menjelaskan prosedur pengangkatan melalui mekanisme PAW. Menurutnya, proses penggantian dimulai dari usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai yang bersangkutan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, DPRD meneruskan permintaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk verifikasi suara
“Setelah KPU mengirimkan surat balasan, kami meminta calon PAW dari DPC untuk melengkapi berkas administrasi. Jika dokumen sudah lengkap, Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk memasukkan data ke sistem atau aplikasi yang digunakan. Setelah proses selesai, Bupati mengajukan SK Pengangkatan kepada Gubernur, ” papar Samsul.
Pj. Gubernur menandatangani SK pengangkatan 25 Oktober 2024, untuk Dra. Nur Laila dan Febri Irawan Darwis sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru.
Nur laila anggota dewan terpilih (Fraksi PKB) kepada media menuturkan mengabdi kepada masyarakat, “Khdmat dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat, ”